Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pria Paruh Baya Pembunuhan Anak

KOMPASPOPULARNEWS – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria paruh baya yang diduga melakukan pembunuhan kepada seorang anak yang terjadi di Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik, kecamatan Bantargebang pada Minggu (02/06/24) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus didampingi Kasi Humas AKBP Erna Ruswing Andari dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota memberikan keterangan pers kepada media di Mapolrestro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi pada Senin (03/06/24).

“Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 orang tua korban melaporkan kehilangan anak yang bernama GH usia sekitar 9,5 tahun kepada ketua RT, kemudian ketua RT mengumumkan kehilangan anak tersebut melalui grup WA,” ucap Kasat kepada media.

Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, orang tua korban menginformasikan kembali kepada ketua RT bahwa orang tua korban mencurigai salah satu warga yang berinisial DS (61) yang menurut orang tua korban, tersangka ini sering memberi uang kepada anaknya.

Berdasarkan informasi dari keluarga korban, selanjutnya ketua RT bersama dengan Karang Taruna dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku DS (61) yang tinggi di Kp. Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik.

 

Baca juga: Kapolres Metro Bekasi Beri Arahan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran

 

“Setelah mendatangi rumah terduga pelaku ini, kemudian ketua RT masuk ke dalam rumah dan didapati 1 buah lubang yang baru digali dengan kedalaman kurang lebih 1 meter yang ada di sekitar dapur, namun tidak ditemukan adanya korban,” ungkapnya.

Setelah melakukan dan tidak mendapati korban, ketua RT kemudian melaporkan kepada Polsek Bantargebang. Minggu, 2 Juni 2024, Bhabinkamtibmas kelurahan Ciketing Udik bersama dengan warga dan anggota Buser Polsek Bantargebang mendatangi rumah pelaku.

Selanjutnya, Polisi melakukan pencarian di sekitar rumah pelaku dan menemukan adanya sebuah lubang di belakang rumah ditutup dengan asbes bekas yang merupakan lubang untuk menyimpan pompa air sedalam kurang lebih 2 meter.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan warga ke dalam lubang itu, ada sebuah karung warna putih dalam keadaan terikat tali kain warna coklat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning,” katanya.

Setelah karung tersebut diangkat ke atas oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi di karung tersebut korban berinisial GH yang sedang dicari atau dilaporkan. Kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal,” tandasnya.

Tim Buser dibantu warga mengamankan tersangka yang saat itu masih di dalam rumah. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat 31 Mei 2024. Tersangka sempat melakukan pencabulan terhadap korban.

“Menurut keterangan tersangka, ia melakukan aksi pencabulan kembali terhadap korban pada hari Sabtu, 01 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 wib, namun aksi itu kembali gagal,” ungkap Kasat reskrim.

Setelah gagal melakukan aksi cabulnya itu, pelaku sekitar pukul 10.00 wib pada saat anak tersebut tiduran, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tersebut dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik korban.

Petugas mengamankan berbagai barang bukti yaitu pakaian tersangka saat melakukan aksinya, pakaian korban, karung kapasitas 50 kg milik tersangka, tali tambang, tali kain, bantal, linggis, cangkul, ember beserta sendok semen dan HP milik tersangka.

Oleh karenanya, tersangka DS (61) terancam pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tenang Perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). [kpn]

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *