Satreskrim Polres Metro Jaya Tangerang Kota Menangkap Sindikat Pemerasan dan Pengancaman

Satreskrim Polres Metro Jaya Tangerang Kota Menangkap Sindikat Pemerasan dan Pengancaman

KOMPASPOPULARNEWS – Pada hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023, pukul 20:00 WIB, Polres Metro Tangerang Kota menerima informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan mendapatkan Laporan Polisi (LP) dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dengan Nomor: LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Kejadian tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana sindikat pemerasan dan pengancaman terhadap masyarakat yang terjadi di salah satu perumahan di Viktoria Park, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada tanggal 04 Agustus 2023.

Mendapat laporan pengaduan adanya sindikat pemerasan dan pengancaman, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi korban inisial KT di TKP yang sudah di kelilingi 10 orang terduga pelaku yang sedang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban KT.

Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Dari 10 terduga pelaku yang berhasil di amankan di TKP, Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk 4 lagi terduga pelaku di depan Tangerang City Mall, yang kini semua berjumlah 14 orang terduga pelaku kemudian selanjutnya anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dan membawa 14(empat belas) kemudian di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Baca juga: Ditangkapnya Sang ‘Si Jago Pagar’: Polsek Tanjung Priok Berhasil Membekuk Dua Pelaku Pencurian yang Heboh di Dunia Maya

Pada konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Rabu (09/08/2023), Kompol Rio Tobing menjelaskan kronologis kejadian dan berhasil menetapkan sepuluh orang tersangka dengan inisial sebagai berikut: AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan SH (26).

Dari keterangan 10 orang tersangka, Kompol Rio Tobing menjelaskan bahwa ditemukan fakta bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pemerasan di 5 (lima) Tempat Kejadian Perkara, antara lain:

  1. Di Perumahan Kecamatan Karawaci, pelaku meminta uang sebesar Rp. 1 Miliar. Sedangkan korban menawarkan uang sebesar Rp. 5 juta, namun pelaku tidak menerima dan akhirnya sepakat dengan harga Rp. 350 juta. Saat hendak dilakukan transaksi, penangkapan dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro.
  2. Di Perumahan Duta Garden, kerugian korban sebesar Rp. 25 juta.
  3. Di Pondok Arum Karawaci, kerugian korban sebesar Rp. 4.900.000.
  4. Di Perumahan Puri Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, kerugian korban sebesar Rp. 6.000.000.
  5. Di Kampung Pangkalan Semanan, kerugian korban sebesar Rp. 5.000.000.

Dari keempat Tempat Kejadian Perkara, jumlah total korban pemerasan disertai ancaman adalah Rp. 40.900.000.

Dari penangkapan tersebut Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan barang bukti yang di gunakan terduga pelaku menjalani aksinya dan bukti hasil pemerasan:
1 Unit Hp merk OPPO A520, warna hitam, 1(satu) Unit Hp merk OPPO A96 , warna hitam, 1(satu) Unit Hp merk MI A1, warna hitam, 1(satu) Unit mobil Toyota Cayla 1.2 G M/T, Nopol B-2535-KOT warna Abu abu Metalik, 1(satu) Unit Hp merk IPhone 12, warna hijau, 1 Unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T Nopol: B-2422-KJM, warna putih metalik, 1(satu) Hp merk OPPO F11,warna hitam, 1Unit Hp merk OPPO A52020,warna hitam, 1 Unit Motor Honda Scoopy AT nopol B-4736-KRG warna merah hitam, 1 Unit Hp Infinix note 12 warna biru, 1 Unit Hp merk Iphone XR, 1 Unit mobil Toyota Calya 1.2 G A/T nopol F-1158-YM warna abu abu metalik, dan uang tunai Rp.5.000.000.

Para terduga pelaku menjalankan operasinya dengan menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di Panunggangan, Pinang kemudian mengikuti calon korbannya yang sengaja di pilih secara acak dengan komunikasi melalui Grub Whatsapp”my Love” dan di bagi menjadi beberapa tim.

Ketika korban yang di incar nya menurunkan wanita kenalannya maka para pelaku mulai menakut nakuti korban untuk menyebarkan poto kepada keluarga korban dan akan di laporkan ke pihak kepolisian dan di muat di media.

“Dalam hal ini terduga pelaku di kenakan Pasal 368 KUHP, Pasal 369 KUHP, Pasal 335 KUHP, jo Pasal 53 KUHP jo.Pasal 55 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) Tahun,” tutup Kompol Rio Tobing.[kpn/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *