Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks
Berita, TNI  

Sidang Lanjutan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya: Agenda Pemeriksaan Saksi

KOMPASPOPULARNEWS – Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dengan agenda pemeriksaan saksi dengan dakwaan pemalsuan yang digunakan dalam perkara perdata nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks, tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, kembali digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda sidang menghadirkan satu orang saksi lagi yaitu W Penilai Pajak Ahli Madya pada Kanwil Dirjen Pajak Wilayah III (Bogor, Depok, Bekasi).
Sidang bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri  Kota Bekasi  Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air,  Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,  Jawa Barat, Rabu (6/3/2024).
Dalam sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra, S.H., M.Hum., Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Suwardi, S.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H, dan Pengacara  dari tersangka; Jhon, S.E., Panggabean ,S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam sidang Majelis Hakim menanyakan kepada saksi terkait siapa yang mengeluarkan Ipeda, dasar penerbitan Ipeda, apakah girik merupakan bukti kepemilikan, dan kalau tanah belum bersertifikat bagaimana bayar pajaknya.
Saksi W menjawab dengan tegas bahwa kantor Ipeda telah berubah menjadi Direktorat Pajak Bumi dan bangunan sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1985. Sejak itu yang berwenang dalam penerbitan bukti pembayaran pajak adalah Kantor PBB, bukan lagi kantor Ipeda.
“Wajib pajak bisa hilang kewajibannya, karena adanya pengalihan objek pajak kepada instansi pemerintah atau objek pajak tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN),” ujar saksi W.
Selanjutnya, saksi menjelaskan bahwa bukti pembayaran  pajak yang pernah dikeluarkan SPPT-nya  dikeluarkan oleh kantor PBB Bekasi, dan pada saat pembayaran  kwitansi tersebut masih berbentuk kantor Ipeda,  sedangkan tulisan tanda terimanya kantor PBB.
“Ipeda itu semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sudah tidak ada lagi, yang ada adalah kantor PBB bukan Ipeda dan pada tanggal 5 September tahun 1992 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1992 maka kewajiban pajak  terhadap objek tersebut  sudah menjadi tanggungan Negara, karena objek pajak tersebut sudah menjadi aset Negara/Barang Milik Negara (BMN),” ungkap saksi.[kpn]
#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *