Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Skandal BBM Bersubsidi: Manipulasi dan Keterlibatan Pengawas SPBU dalam Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi

Pelanggaran Hukum di SPBU 34.452.27 Indramayu Terungkap

KOMPASPOPULARNEWS – Isu bisnis ilegal menggiurkan dengan menggunakan BBM bersubsidi marak, menarik banyak kalangan untuk terlibat tanpa memperhatikan pelanggaran hukum demi keuntungan besar.

Pemerintah telah menerapkan berbagai aturan, termasuk Keputusan Presiden (KEPPRES) 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran BBM kuota, sebagai upaya mengantisipasi penyelewengan. Namun, temuan di lapangan terdapat manipulasi data dalam rekomendasi untuk pengusaha petani dan nelayan.

Tim investigasi Media Kompaspopularnews.com menemukan pelanggaran di SPBU 34.452.27 Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dirigen antri yang menggunakan surat rekomendasi pembelian pertalite dari UPTD KPP Kecamatan Krangkeng, yang masa berlakunya sudah habis dan nama pemilik tidak sesuai, tetap dilayani secara bebas oleh petugas SPBU. Sabtu (20/1/2024).

Pembeli berinisial SN tanpa rasa bersalah mengatakan, ‘Saya untuk dijual kembali, Pak,’ ujarnya kepada tim investigasi pada Sabtu 20/1/2024 pukul 15.00 WIB.

Kegiatan tersebut jelas melanggar hukum, sebab Pertamina telah mengeluarkan aturan melarang konsumen membeli BBM subsidi di SPBU 34.452.27 dengan tujuan dijual kembali.

Mengungkap Kasus BBM Ilegal: Karnoto, Pengawas SPBU Indramayu Pasrah, Polisi Diamkan Pelaku Tanpa Proses Hukum!
Mengungkap Kasus BBM Ilegal: Karnoto, Pengawas SPBU Indramayu Pasrah.

Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Pasal 53-58) menegaskan bahwa pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60.000.000.000,00.

 

Baca juga: Maraknya Mafia BBM Bersubsidi: Tantangan Kepolisian dan PH Migas Dalam Mengatasi Mafia BBM!

 

Terkesan petugas pengawas di SPBU bernama Karnoto dengan sengaja membiarkan praktek tersebut, bahkan terindikasi berkolaborasi dengan mafia BBM bersubsidi. Hal ini melanggar Pasal 56 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan jika memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan pada saat kejahatan dilakukan.

 

Baca juga: Penghargaan dari Danlantamal IX untuk Tim FQR Lanal Tual yang Sukses Menghentikan Transaksi BBM Ilegal

 

“Saya pasrah mau digimanakan juga,” ujar Karnoto, seorang pengawas saat diminta konfirmasinya.

Saat itu, dua orang polisi patroli wilayah hukum Kedokan Bunder, termasuk Kanit Bimas Aiptu Dede, mendekati Karnoto. Setelah mendengar kronologinya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Kedokanbunder untuk dimintai keterangan.

Sayangnya, Polsek Kedokanbunder melepaskan kedua pelaku tanpa proses lebih lanjut.

Rosmauli Panggabean, salah seorang tim media Dettiknews.com menyarankan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu dan menunggu tindak lanjut, sambil berharap keseriusan pihak Polres Kabupaten Indramayu untuk mengusut tuntas kasus ini.[KPN.RED]

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *