KOMPASPOPULARNEWS – PNS Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, WS Laoli, melaporkan Hariyati, seorang oknum PNS BKD Walikota Jakarta Selatan, ke Polda Metro Jaya. Hariyati diduga telah menipu 18 calon KKI atau PJLP dengan nilai di atas 1 miliar rupiah.
Laoli, didampingi oleh Advokat Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Julianta Sembiring, melaporkan Hariyati terkait dugaan kuat penipuan dan penggelapan. Laporan polisi ini tercantum dalam bukti LP dengan Nomor STTLP/B/3169/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, yang diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2023.
Julianta menyampaikan bahwa kliennya, WS Laoli, telah dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan pemerasan yang dilaporkan oleh Hariyati ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 6 April 2023.
Julianta menjelaskan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Hariyati di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap WS Laoli tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Julianta yakin bahwa tidak ada unsur pidana pemerasan dalam kasus ini, karena fakta hukum dan bukti yang ada menunjukkan bahwa pelapor telah membuat cerita palsu yang sebenarnya dilakukan oleh pelapor sendiri. Namun, dalam laporan tersebut, pelapor menuduh klien mereka, WS Laoli, melakukan pemerasan.
Julianta merinci tuduhan pemerasan yang dilaporkan oleh Hariyati terkait pengembalian uang sebesar 40 juta rupiah dari Hariyati kepada WS Laoli. Uang tersebut merupakan uang milik Rachman Ardyanto yang sebelumnya dijanjikan untuk menjadi Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dishub Provinsi DKI Jakarta.
Julianta menjelaskan bahwa pada tanggal 15 September 2021, kliennya, WS Laoli, mentransfer uang sebesar 40 juta rupiah kepada Hariyati sesuai permintaannya agar dapat bekerja sebagai PJLP di Dishub DKI Jakarta. Permintaan awal dari Hariyati sebesar 50 juta rupiah, namun kliennya mengatakan bahwa sisanya 10 juta rupiah akan diserahkan setelah SK turun.
Baca juga : Kasus Dugaan Pelanggaran Merk dan Indikasi Geografis, Polisi Limpahkan Direktur PT. PAJ ke Kejari Pekalongan
Sementara itu, WS Laoli menyebut bahwa Hariyati telah melakukan banyak kebohongan dan membuat laporan palsu terhadap dirinya. Laoli menyebut bahwa Hariyati adalah oknum PNS yang merusak citra Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hariyati telah memberikan janji-janji kepada 18 orang calon KKI atau PJLP, termasuk 3 CPNS, dengan variasi nilai di atas 40 juta rupiah.
Laoli juga membantah tuduhan yang dilakukan oleh Hariyati terhadap dirinya dan adik kandungnya, Sadarman Laoli. Laoli mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan bersifat mengada-ada. Laoli menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terkait pengembalian uang sebesar 40 juta rupiah di Soto Kudus, Jalan Tebet Raya, No.10 RT 001/02 Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet, Jakarta Selatan pada tanggal 7 Maret 2023 adalah tidak benar.
Laoli menjelaskan bahwa uang sebesar 40 juta rupiah tersebut merupakan uang yang diminta oleh Hariyati sebagai syarat untuk memasukkan seseorang menjadi KKI atau PJLP. Laoli menyebut bahwa ada bukti dan saksi, yaitu Eka Kurniawan dan Mayang, yang saat itu hadir ketika Hariyati mengembalikan uang tersebut. Laoli merasa lucu bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pemerasan, sedangkan laporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.
Laoli juga membantah laporan yang diajukan oleh Hariyati ke Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Sadarman Laoli. Dia menegaskan bahwa Sadarman, yang merupakan adik kandungnya, tidak pernah berada di lokasi Soto Kudus, Tebet Barat, Jakarta Selatan pada tanggal 7 Maret 2023 seperti yang dituduhkan oleh Hariyati.
Meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya pada tanggal 30 Juni 2023, Hariyati, yang diketahui bekerja sebagai PNS BKD Walikota Jakarta Selatan, tidak memberikan respons dan telah memblokir pesan WhatsApp pribadinya.[kpn/red]