KOMPASPOPOPULARNEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan tantangan berat dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam fungsi Koordinasi dan Supervisi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Juli 2024.
Nawawi menegaskan perlunya penguatan fungsi tersebut, termasuk dukungan dari Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK.
“Ini forum yang baik untuk menyampaikan kerja-kerja KPK, sebab berkaitan dengan citra lembaga di mata publik,” ujar Nawawi.
Ia menekankan komitmen KPK dalam menegakkan hukum, meskipun implementasi koordinasi dan supervisi masih membutuhkan penguatan.
Saat ini, KPK mengoordinasikan 26 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani APH lain. Hingga Mei 2024, KPK telah menetapkan 100 orang tersangka dalam 93 perkara, dengan 61 kasus sudah berstatus inkracht. Dari jumlah tersebut, 43 perkara terkait korupsi pengadaan barang dan jasa.
Nawawi juga menyoroti pentingnya perjanjian kerjasama untuk memperkuat koordinasi dan supervisi, mengingat kendala yang ada dapat mempengaruhi eksistensi kelembagaan.
Baca juga: Prajurit dan PNS TNI: Dedikasi, Loyalitas, dan Militansi yang Prima
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menambahkan bahwa KPK tetap independen dalam penanganan perkara, meskipun ada perubahan undang-undang.
Komisi III DPR RI, melalui Pimpinannya, Habiburokhman, mendukung penguatan fungsi KPK, baik dalam penindakan, pencegahan, maupun pendidikan. Ia menilai kerja KPK sudah maksimal dan layak mendapat apresiasi dari masyarakat.[kpn]