KOMPASPOPULARNEWS – Rumah Dinas (Rumdis) Lurah Marunda Jl.Marunda Baru 2 RT.07/RW.05 No. 5 Kel. Marunda, Kec Cilincing, Jakarta utara dijadikan tempat usaha catering dianggap menyalahi aturan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara.

Seharusnya rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha. Temuan tersebut saat awak media jayapostnews melintas di jalan Marunda Baru 2.
Awak media Jayapostnews mencoba menanyakan kepada salah seorang petugas yang tidak mau disebut namanya dan enggan memberikan komentar tentang usaha catering tersebut yang di duga milik Kepala Lurah Marunda Agung.
Baca juga : Danramil Bersama Forkopimcam Jatinegara Prakarsa Mediasi Damai Warga RW. 11 dan RW.13 Kelurahan CBU
“Menurutnya seharusnya tidak boleh. Rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha,” kata Rosid Jumat (16/06/2023)
Diketahui, rumah dinas Lurah yang beralamat di Marunda Baru 2 tersebut merupakan rumdis Lurah Marunda Agung yang diberikan oleh negara namun, tempat tinggal tersebut di jadikan sebagai tempat usaha katering dan menyalahi aturan yang telah ditentukan.
“Ini sangat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan SOP dan peruntukannya,” terang Rosid.[kpn/red]