Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Terungkap! Modus Pembelian BBM Solar Subsidi Melalui Truk Engkel Box di SPBU 33.138.01

Investigasi Awak Media Ungkap Bisnis Curang BBM Solar Bersubsidi

KOMPASPOPULARNEWS – Banyaknya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) solar untuk industri telah menarik minat banyak pihak untuk terlibat dalam bisnis minyak solar. Namun, tidak sedikit pelaku bisnis yang memilih jalur curang.

Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Dalam beberapa hari terakhir, awak media telah menginvestigasi laporan masyarakat tentang lonjakan aktivitas kendaraan yang sama sering masuk dan keluar dari SPBU 33.138.01 di Jakarta Timur untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi.

Dari hasil penelusuran di lapangan, para pelaku penyalahgunaan solar subsidi menjadi nonsubsidi umumnya menggunakan kendaraan jenis truk engkel box dan mobil box L300 yang dilengkapi dengan kondisi di gembok.

Temuan awak media pada Senin 18 Maret 2024, mengungkapkan keberadaan satu unit kendaraan roda empat jenis mobil engkel box dengan nomor polisi B 9539 FCL yang dikemudikan oleh H, ditemukan di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Pada saat dikonfirmasi oleh para awak media kepada H mengatakan, kalau mereka mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Rambutan.

Kemudian, para awak media mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU Kampung Rambutan, dan menemui A dan Iq , mereka mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya temuan tersebut

“Tadi rame didepan, tapi kami tidak tahu apa yang terjadi,” kata Iq.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciracas Fadoli, S.H,.M.H saat di hubungi mengatakan bahwa dia mengetahui adanya temuan tersebut dari beberapa orang yang memberikan informasi kepadanya. Kami akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU. “Saya baru tahu tadi pagi dari Bang Rh, Rz, dan mbak Mz,” katanya.

 

Baca juga: Skandal BBM Bersubsidi: Manipulasi dan Keterlibatan Pengawas SPBU dalam Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi

 

Lebih lanjut, Fadoli mengatakan akan memberikan dukungan pada pihak media jika temuan tersebut akan di laporkan ke BPH Migas.

“Kita dukung tentunya, karena merugikan negara dengan adanya pencurian minyak tersebut,” tegas Fadoli.

 

Masyarakat menaruh harapan besar kepada pihak APH, khususnya Polres Jakarta Timur, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan subsidi solar.

 

Hal ini mengacu pada undang-undang minyak bumi dan gas pasal 53 jo pasal 23 ayat (2) huruf c, undang-undang nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling lama lima (5) tahun atau denda paling tinggi lima puluh miliyar rupiah (50.000.000.000).

Hasil penelusuran media pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi diduga kuat oknum aparat,hal tersebut diketahui dari pengakuan beberapa orang yang merupakan rekanan daripada para pelaku.

Sementara untuk kendaraan yang memuat bbm solar subsidi di jual oleh pelaku ke beberapa tempat yang diduga Pool kendaraan transportir minyak solar.

Awak media mendesak BPH Migas untuk meningkatkan pengawasan dan berkolaborasi dengan aparat keamanan guna memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan subsidi solar.[kpn]

 

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *