Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks
Berita, TNI  

Upaya Kodim 0505/JT dalam Meningkatkan Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada 2024

KOMPASPOPULARNEWS – Kodim 0505/Jakarta Timur menggelar kegiatan pembinaan Netralitas TNI di Aula Makodim, dengan tujuan menjaga nama baik perorangan maupun Satuan. Kegiatan ini melibatkan Prajurit, PNS, dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIX Kodim 0505 untuk mencegah tindakan yang dapat merusak citra TNI terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Mewakili Dandim 0505/JT Pasi Log Mayor Inf Agus Bastoro, membuka dan menyampaikan arahan tentang
Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada TA. 2024 ini dengan mengusung tema “Melalui Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada, Kita Wujudkan Profesionalisme TNI Dengan Bersikap Netral Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada Serta Senantiasa Mendukung Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada yang Luber dan Jurdil di Seluruh Wilayah NKRI.” Senin (29/01/2024).

“Maka dengan itu, Prajurit TNI dibekali buku saku yang telah diberikan dan dipelajari serta pahami isi dari buku saku tentang Netralitas TNI, karena hal tersebut menjadi pedoman bagi anggota TNI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari diwilayah binaan teritorialnya, ucap Mayor Agus.

Letkol Arm Dudung Hasanudin Pabandya Puanter Kodam Jaya selaku narasumber menyampaikan tentang Netralitas TNI yaitu, “Jaga perilaku sikap tutur kata sebagai seorang Prajurit. Oleh karena itu, diharapkan tetap menjaga netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada tahun 2024. Karena, Netralitas TNI merupakan bagian dari komitmen TNI dalam rangka ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada.

Kapten Chk Arif Wijayanto memberikan materi tentang Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 diikuti dengan pemaparan buku saku sebagai pedoman. Materi mencakup Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada, Implementasi Netralitas TNI, serta penyelesaian tindak pidana/pelanggaran Pemilu dan Pilkada.

Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pemilukada yang berlaku di lingkungan TNI.

 

Baca juga: Optimasi Pembinaan Keuangan Kodim 0505/Jakarta Timur oleh Perwira Keuangan

 

Larangan bagi Prajurit TNI, PNS, dan KBT selama proses penyelenggaraan Pemilu meliputi:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

2. Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

5. Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.

6. Melakukan tindakan dan atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

7. Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.[kpn/red]

 

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *