KOMPASPOPULARNEWS – Adanya lonjakan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilo gram (kg) tak menutup kemungkinan karena dipicu adanya “mafia” LPG ‘melon’ oplosan.
Dalam investigasi terbaru, awak media menemukan armada jenis pickup parkir dengan tertutup terpal biru, hal ini menandakan operasi ilegal masih berlangsung. Sabtu (6/4/2024).
Warga sekitar juga diduga menjadi ‘pelindung’ praktik ilegal ini. Namun, anggota kepolisian Tajur Halang menegaskan akan menindak tegas mereka. Itu sebabnya, tim awak media melakukan investigasi serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat demi menghentikan kerugian negara ini.
Baca juga: Skandal BBM Bersubsidi: Manipulasi dan Keterlibatan Pengawas SPBU dalam Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi
Seorang warga yang tanyai mengaku bernama Faisal menjelaskan, bahwa lahan yang dipakai adalah miliknya dan disewakan untuk praktik usaha ilegal tersebut. Selain itu, Faisal juga mengatakan kalau pengurusnya bernama Dayat dan Rendi.
“Mereka belum datang bu, mungkin agak malaman mereka datang, saya juga lagi menunggu, soalnya uang koordinasi untuk masyarakat juga belum diberikan sesuai perjanjian,” ujarnya.
Awak media menduga mereka juga di backup oleh oknum aparat hukum, untuk memastikan dugaan tersebut, investigasi tim media berlanjut mendatangi Polsek Tajur Halang dan langsung di terima oleh Bripka Adi yang saat itu sedang ada berada di teras Polsek.
“Kalau malam ini mereka sedang ada kegiatan ayo kita kesana, saya akan tindak tegas, karena ini adalah laporan dari masyarakat. Saya benar-benar tidak mengetahui kalau ada kegiatan tersebut,” ucapnya dengan serius.
Penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat 2 peraturan presiden (Perpres 104/2007) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tentang minyak dan gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) yang berbunyi, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Oleh karna itu, tim investigasi dari tiga media online meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polsek Tajur Halang dan Polres Kab Bogor untuk menindak tegas para pemain ilegal gas elpiji yang sudah merugikan negara.[kpn]
#TangkapGasilegal