KOMPASPOPULARNEWS – Letkol CPL Sugiarto, Kabengrah Jaya, menolak memberikan komentar saat awak media meminta konfirmasi terkait isu Perumahan Bengrah Jaya di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Saya tidak bisa berkomentar, silahkan ditanyakan langsung kepada Kapeldam,” tegas Kabengrah di Ruang Kerjanya, pada hari Senin 11 Nopember 2024.
Namun disisi lain, dia sempat menjawab, jika dia meyakini bahwa rumah yang dihuni oleh 69 Kepala Keluarga di Perumahan Bengrah Jaya tersebut, merupakan Asrama atau Rumah Dinas Golongan I.
Sebelumnya, seperti diberitakan pada portal web HITVBerita.COM pada tanggal 9 Nopember 2024, disebutkan bahwa warga RW 08 Perumahan Bengrah Jaya, melakukan aksi pemasangan spanduk yang isinya mengatakan jika aset dan tanah di perumahan tersebut masih dalam sengketa.
Spanduk yang bertuliskan tentang pemberitahuan tersebut, memang ditujukan oleh Warga yang tinggal di Komplek Perumahan Bengrah Jaya Cijantung, agar bisa direspon oleh pihak Kodam Jaya.
Warga memasang spanduk sebagai bentuk protes terhadap Kodam Jaya, yang sebelumnya mengirimkan surat bernomor B/3423/X/2024 tertanggal 29 Oktober 2024, berisi perintah bagi penghuni untuk segera mengosongkan tempat tinggal mereka.
Kodam Jaya memberikan tenggat waktu untuk pengosongan rumah, yaitu mulai dari 12 hingga 20 November 2024.
Bahkan, di surat tersebut juga dituliskan bahwa jika warga tidak mengindahkan pemberitahuan ini, maka pihak Kodam Jaya akan melakukan pengosongan secara paksa.
Sebuah plang di samping pintu masuk Kompleks Perumahan Bengrah Jaya kini bertuliskan ‘Asrama Bengrah Jaya, Untuk Anggota Aktif Bengrah Jaya, Paldam Jaya.’ Namun, menurut warga, tulisan tersebut baru saja diubah beberapa bulan terakhir; sebelumnya, plang itu berbunyi ‘Komplek Perumahan Bengrah Jaya,’ bukan ‘Asrama.
Keterangan yang disampaikan warga tersebut, juga terlihat pada papan nomor rumah yang terpasang pada masing-masing rumah warga yang memang semuanya tertulis “Perumahan Benghar Jaya” dan bukan Asrama Benghar Jaya.
Lain dari itu, warga RW 08 Perumahan Benghar Jaya, juga mempertanyakan terkait surat yang mereka terima dari Kodam Jaya bernomor B/3423/X /2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
Baca juga: Memperjuangkan Hak Politik Masyarakat Papua: MIO Indonesia Apresiasi Dominggus Adrian Urbon
“Ada beberapa hal yang patut kami pertanyakan, tentang ke keabsahan surat tersebut, yakni karena Pejabat yang menandatangani surat tersebut. Setahu kami telah menerima SKEP pindah tugas dari Jabatannya ditanggal 18 Oktober 2024, sementara surat bernomor B/3423/X/2024 itu, ditandatangani oleh yang bersangkutan pada tanggal 29 Oktober 2024. Pertanyaan kami adalah, apakah pejabat yang telah menerima Surat Keputusan Pindah Tugas, masih diperbolehkan untuk menandatangani surat atas nama Jabatannya saat itu?,” tanya seorang Warga.
“Dan pertanyaan kami yang kedua, Jika pejabat yang telah menerima surat keputusan pindah tugas itu masih dinyatakan boleh menandatangi surat setelah dia menerima SKEP. Mengapa surat yang ditanda tangani pada tanggal 29 Oktober 2024, baru diberikan kepada para warga di Perumahan Benghar Jaya ini, lebih kurang satu Minggu kemudian, yakni pada tanggal 6 Nopember 2024 ” sambung warga tersebut.
Warga RW 08 Bengrah Jaya sangat berharap perhatian serius dari Panglima Kodam Jaya, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan. Mereka juga memohon bantuan Presiden RI, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, serta Wapres Gibran Rakabuming Raka, untuk memperhatikan nasib mereka saat ini.
“Nasib kami Warga di RW 08 Benghar Jaya ini, ibarat telur di ujung tanduk. Kami ini para pensiunan TNI Angkatan Darat dan juga anak dari keturunan para purnawirawan TNI AD. Saat ini kami tidak punya kekuatan ekonomi, untuk pindah dari tempat yang kami huni saat ini, kami mohon bantuan dan perhatian dari Bapak Pangdam Jaya, Bapak Panglima TNI, Menhan dan Bapak Presiden serta Bapak Wakil Presiden,” ujar mereka dengan nada berharap
Disebutkan bahwa pada Tahun 1984 telah terjadi proses “Ruislag” atau “Tukar Guling” untuk lokasi hunian warga yang tinggal di Bengmatse Pondok Kelapa, Kebon Pala, dipindahkan ke Bengrah Jaya Cijantung.
Dan sejak kepindahan warga yang berasal dari Bengmatse ke Bengrah Jaya Cijantung, semua yang berkaitan dengan perawatan rumah seperti air dan listrik dan lain lain, selama dihuni dari awal hingga saat ini sudah berjalan 40 tahun, dibiayai secara mandiri alias tidak di biayai negara.
“Dan sekarang kami disuruh keluar begitu saja, setelah 40 tahun kami menghuni perumahan Benghar Jaya ini, dengan alasan bahwa perumahan ini merupakan asrama/rumah dinas golongan 1, kenapa baru sekarang disebut asrama/rumah dinas golongan 1. Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta listrik dan kebutuhan lainnya, kami yang bayar sendiri dan bukan Negara,” ujar warga Bengrah Jaya menjelaskan.
Hingga berita ini dinaikan belum ada lagi jawaban resmi dari Kabengrah Jaya terkait aksi warga yang telah melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan di komplek perumahan Bengrah Jaya
Namun, warga juga berharap agar para pucuk pimpinan TNI dapat memberikan opsi kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Terlebih, adanya perintah pengosongan rumah warga yang tinggal di Komplek Perumahan Bengrah Jaya Cijantung. Apalagi bertepatan dengan suasana “Minggu tenang” jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang semestinya patut dijaga situasinya dengan kondusif oleh semua pihak. [kpn]