Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Aksi Aliansi Wartawan Non Mainstream: Suara untuk Keadilan dalam Kasus Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim

KOMPASPOPULARNEWS –  Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Alwanmi) berorasi dan menggelar aksi di halaman kantor Pengadilan Negeri Bekasi, Jl. Pangeran Jayakarta, Bekasi Kota menuntut pembebasan Gunata Prajaya Halim (52) dan penanganan yang adil terhadap ayahnya, Wahab Halim (85). Rabu (17/4/2024).

Mereka menyuarakan ketidakberesan dan ketidakberalasan dalam penahanan fisik Gunata Prajaya Halim dan penetapan penahanan terhadap Wahab Halim.

 

Aksi ini dipandang sebagai bentuk tindakan yang tidak berdasar dan tidak beralasan, serta dianggap sebagai pengangkangan terhadap nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

 

“Untuk itu, Kami para Jurnalis yang tergabung di dalam Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia berkewajiban turut memberi pencerdasan dalam mewujudkan keadilan  kepada seluruh masyarakat dunia secara universal, seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan melalui kasus ini,” ujar Ir. Chrisman A. Simanjuntak Sekjen Alwanmi dalam orasinya.

Dalam Surat Terbuka tersebut, hal mendasar yang disampaikan adalah terkait keabsahan kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas tanah. Mereka merujuk pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa jika sertifikat tanah telah diterbitkan secara sah atas nama pemilik dengan itikad baik dan nyata, maka pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut ganti rugi, jika dalam waktu 5 tahun sejak penerbitan sertifikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemilik sertifikat atau kepada Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan, atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan atau penerbitan sertifikat tersebut.

Oleh karena itu, semua pendukung aksi demo begitu yakin bahwa kasus penahanan terhadap Gunata Prajaya Halim merupakan hal yang sangat dipaksakan. Mereka sangat yakin bahwa yang bersangkutan seharusnya dilepaskan dari tahanan, sebagaimana yang terjadi.

Alwanmi percaya bahwa pembebasan Gunata Prajaya Halim adalah langkah yang diambil demi mewujudkan keadilan dan kebenaran hukum.[kpn]

 

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *