Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Dua Pelaku Begal Ditangkap Tim Reskrim Polsek Jatisampurna!

KOMPASPOPULARNEWS – Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan dua dari empat pelaku tindak pidana perampasan dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Korban adalah Asep Alwi, seorang warga Kabupaten Cianjur, Jawa barat.

Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry S.M, dalam siaran pers dihadapan berbagai media menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 wib. Aksi para pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman, seperti termasuk pada pasal 368 KUHP terjadi di Warkop depan SMK Yadika Jl Lurah Namat RT 02/RW 03 kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi. Kamis (18/4/2024).

 

 

Baca juga: Misteri Tragis Terkuak: Anak Membacok Ibu Kandung di Cengkareng karena Ponsel Hilang

 

 

“Korban atau pelapor awalnya meminjam sepeda motor milik temannya Randi untuk keperluan beli makanan ke warteg untuk sahur, dimana kejadian saat itu bulan ramadhan. Korban mengalami momen menegangkan saat dipepet oleh para pelaku di warteg sebelah warung kopi yang memiliki CCTV. Para pelaku berinisial JFP, NA, R (DPO), dan B (DPO) menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban, yang membuatnya lari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motor,” ungkap Kapolsek saat didampingi Kasie Humas AKBP Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Iptu Ananda Praditya Sudding, S.TrK.

 

Dalam aksinya pelaku menggunakan dua unit sepeda motor, yakni sepeda motor Yamaha Fazzio bernopol B 5087 TRT berwarna biru langit dan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna Putih serta membawa dua bilah Celurit berukuran kecil dan sedang.

 

Selanjutnya, motor korban akhirnya dibawa oleh para pelaku dan korban kemudian membuat laporan Polisi ke Polsek Jatisampurna untuk penyelidikan lanjut.

Kemudian, Tim opsnal unit reskrim Polsek Jatisampurna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi – saksi serta membuka kamera CCTV milik warung dan mengamankan satu pelaku bernama JFP di Pondok Gede pada jumat tanggal 5 April 2024, kemudian dari hasil pemeriksaan pelaku JFP kemudian berhasil diamankan pelaku NA di Jakarta Timur.

Selanjutnya dari hasil intrograsi kepada kedua pelaku yang diamankan, tim kemudian melakukan penangkapan pelaku B kontrakannya di Jakarta timur pada tanggal 7 April 2024 tetapi pelaku tidak ditemukan dan hanya menemukan satu unit sepeda motor honda vario 150 warna putih yang dipakai pelaku melakukan aksinya pada tanggal 18 maret 2024.

“Maksud dan tujuan tersangka melakukan pemerasan dengan melakukan kekerasan kepada korban yaitu untuk menguasai motor milik korban sedangkan motor korban dijual dan hasil penjualan dibagi kepada semua pelaku yang melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari hari,” ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.[kpn]

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *