Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Sukses! Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10.56 Kg Shabu

KOMPASPOPULARNEWSSatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 10.56 Kg dari tersangka MH (40).

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, M.M., M.H, dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

AKBP Erna Ruswing Andari Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Mastur Situmorang, S.H., M.H Kanit 1 Resnarkoba, dan Iptu Suyono, S.H Panit Narkoba turut serta dalam kegiatan rilis, mendampingi Kasatresnarkoba.

Dalam keterangannya, AKBP Parlin mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di jalan raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kemudian, Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti shabu seberat 0.77 Gram dibungkus plastik klip, satu unit handphone merk galaxy A15 milik pelaku.

Pengungkapan Peredaran 10.56 Kg Narkotika Jenis Shabu
Barang bukti 10.56 Kg Narkotika Jenis Shabu, dan Hp merk Samsung Galaxy A15.

Selain itu, Kasat menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti shabu lainnya dengan rincian, satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1.091 Gram atau 1,091 Kg.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dengan pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” kata AKBP Parlin.

Saat ini, lanjut Parlin, pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.[kpn]

 

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *